Tutorial Blog Untuk Pemula
  • 1. Panduan membuat blog
  • 2.Cara Mengatur/setting blog
  • 3.Membuat Text berjalan
  • 4.Cara memposting artikel
  • 5.Cara membuat Text Area
  • 6.Cara membuat menu dropDown
  • 7.Cara memasang Metta Tags
  • 8.Cara memasang jam di Blog
  • 9.Cara memasang Feed Di Blog
  • 10.Cara Membuat Email Subscribe Form dengan Feedburner
  • 11.Cara Menghilangkan Judul Blog
  • 12.Mengubah Title Blog dengan Title Postingan
  • 13.Cara menampilkan widget hanya di halaman depan
  • 14.Cara Membuat Refresh di Blog
  • 15.Cara Mengimpor Blog Ke Catatan Facebook
  • 16.Apa Siih Peringkat Alexa..?
  • 17.Mengatasi Blogspot yang di hapus Blogger
  • 18.Membuat Pagging Di Blogspot
  • 19.Membuat pesan Selamat Datang dan Selamat tinggal Di Blog
  • 20.Cara Membuat Form Contact via E-mail Untuk Blog
  • 21.Mengatur Huruf dan Warna di blogger
  • 22.Cara Memasang Tombol Facebook Share Dalam Postingan Blog
  • 23.Buat Tulisan Bergaya Web Secara Online
  • 24.Pasang User Online Status
  • 25.Cara Memasukan Video Di dalam postingan
  • 26.Cara membuat atau mengganti Favicon Di Blog
  • 27.Cara Menampilkan Form Komentar Hanya di Postingan Tertentu
  • 28.Cara Mengubah Tampilan Kursor Blog
  • 29.Cara MeMbuat Banner Animasi Untuk Blog
  • 30.Memasang Tombol Like Facebook Di Blog
  • 31.Pasang Fasilitas Print di Blog
  • 32.Pasang Icon Emotions Upin dan Ipin di Komentar Blog
  • 33.Membuat Tulisan terbalik Di Blog
  • 34.Cara Menampilkan kode HTML di Postingan
  • 35.Cara Pasang Recent Post
  • 36.Cara membuat Search Box pada Blog
  • 37.Daftar Situs Social Bookmarking Dofollow
  • 38.Cara Membuat Menu di Blogspot dengan List-O-Matic
  • 39.Mengganti Template Di Blogger
  • 40.Cara Daftar di Search Engine
  • 41.Apa siih Google Page Rank..??
  • 42.Menambahkan Search Engine di blog
  • 43.Pasang Pelacak IP Address di Blog
  • 44.Pasang Widget Top Artikel
  • 45.Tips membuat Blog Lebih menarik
  • 46.Membuat Tulisan Yang Dicoret pada postingan
  • 47.Cara mendaftar Google Sitemap
  • 48.Fitur Fitur baru Dari Blogger.com
  • 49.Cara Pasang Recent Post dengan Thumbnails
  • 50.Menghilangkan Icon Obeng dan Tang / Quick edit Blogger
  • 51.Cepat Terindeks di Search Engine
  • 52.Membuat Drop Cap( Tulisan bergaya Koran )
  • 53.Membuat Tanda Tangan(Signature) Online
  • 54.Membuat Gambar ASCII
  • 55.Cara Upload Foto Ke Photo Bucket
  • 56.Cara Memasang Widget Visitor Di Blog
  • Seputar SEO (Search Engine Optimezed)

    Kamis, 05 Mei 2011

    Hati-hati dengan Khalwat


    Khalwat adalah jalan syetan untuk menggoda manusia dan menjerumuskannya ke dalam perzinahan. Syariat Islam telah menutup jalan ini dan menghalanginya sehingga orang Islam aman darinya.
    Khalwat adalah jalan syetan untuk menggoda manusia dan menjerumuskannya ke dalam perzinahan.
    Sebagaimana diharamkannya zina dalam al-Qur’an, Allah juga mengharamkan sebab-sebab dan sarana yang menghantarkannya. Firman Allah Ta’ala:

    وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

    “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isra’: 32).
    Peringatan tentang bahaya zina terdapat dalam sunan at-Tirmidzi, diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian menemui wanita dalam rumahnya (sendirian)“. Seorang laki-laki Anshar bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan ipar (bolehkah dia masuk menemui wanita, istri saudaranya)?.” Beliau menjawab: “Ipar (saudara suami) adalah kematian.” (Yakni: lebih berbahaya dari orang lain). (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya).
    Makna larangan menemui wanita sendirian di rumahnya seperti sabda Nabi SAW,

    لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

    “Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali syetan menjadi yang ketiganya.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi).

    Khalwat (khalwah), secara bahasa artinya sepi, kosong, dan sendiri. Seperti kalimat, “seorang laki-laki berkhalwat dengan kawannya,” maknanya dia menyendiri dengan kawannya tadi.

    “Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali syetan menjadi yang ketiganya.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi).

    Dalam masalah khalwat ini, wanita ada dua macam. Pertama, wanita yang boleh berduaan dengannya, yaitu wanita yang mahram abadi bagi seorang laki-laki, seperti ibu, saudari kandung, anak perempuan kandung, bibi dari pihak bapak, bibi dari pihak ibu, mertua, ibu susuan, saudari sesusuan, atau istrinya. Pada zaman dulu ada budak wanita, bagi sang tuan boleh berduaan dengannya.
    Kedua, wanita yang tidak boleh berduaan dengannya, yaitu semua wanita yang haram dinikahi sementara, seperti ipar dan wanita ajnabiyah (wanita asing, yaitu yang tidak memiliki hubungan mahram nasab, susuan, dan tidak memiliki ikatan perkawinan).
    Berduaan (bersepi-sepi) dengan wanita asing hukumnya haram. Seluruh ulama sudah sepakat, “seorang laki-laki tidak boleh berkhalwat dengan wanita yang bukan mahram dan bukan istrinya, yaitu wanita ajnabiyab Karena syetan akan menggoda keduanya ketika berkhalwat untuk melakukan sesuatu yang haram.” Para ulama juga mengatakan, “jika seorang laki mengimami wanita ajnabiyyah sendirian, hal ini haram bagi keduanya.” (al-mausuah al-fiqhiyah al-kuwaitiyyah).

    Ingin artikel Blog ini langsung ke Email anda? Silahkan masukan alamat email anda untuk berlangganan.

    Masukan Alamat Email Anda :
    Postingan yang Berhubungan

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Download buku Yang Bermanfaat

    Gabung bersama kami

     
    Copyright  2011 @ Johan Untuk Perempuan || Johan507-berbagi.blogspot.com