Khalwat adalah jalan syetan untuk menggoda manusia dan menjerumuskannya ke dalam perzinahan.
Sebagaimana diharamkannya zina dalam al-Qur’an, Allah juga mengharamkan sebab-sebab dan sarana yang menghantarkannya. Firman Allah Ta’ala:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isra’: 32).
Peringatan tentang bahaya zina terdapat dalam sunan at-Tirmidzi, diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian menemui wanita dalam rumahnya (sendirian)“. Seorang laki-laki Anshar bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan ipar (bolehkah dia masuk menemui wanita, istri saudaranya)?.” Beliau menjawab: “Ipar (saudara suami) adalah kematian.” (Yakni: lebih berbahaya dari orang lain). (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya).
Makna larangan menemui wanita sendirian di rumahnya seperti sabda Nabi SAW,
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali syetan menjadi yang ketiganya.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi).
Khalwat (khalwah), secara bahasa artinya sepi, kosong, dan sendiri. Seperti kalimat, “seorang laki-laki berkhalwat dengan kawannya,” maknanya dia menyendiri dengan kawannya tadi.
“Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali syetan menjadi yang ketiganya.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi).
Dalam masalah khalwat ini, wanita ada dua macam. Pertama, wanita yang boleh berduaan dengannya, yaitu wanita yang mahram abadi bagi seorang laki-laki, seperti ibu, saudari kandung, anak perempuan kandung, bibi dari pihak bapak, bibi dari pihak ibu, mertua, ibu susuan, saudari sesusuan, atau istrinya. Pada zaman dulu ada budak wanita, bagi sang tuan boleh berduaan dengannya.
Kedua, wanita yang tidak boleh berduaan dengannya, yaitu semua wanita yang haram dinikahi sementara, seperti ipar dan wanita ajnabiyah (wanita asing, yaitu yang tidak memiliki hubungan mahram nasab, susuan, dan tidak memiliki ikatan perkawinan).
Berduaan (bersepi-sepi) dengan wanita asing hukumnya haram. Seluruh ulama sudah sepakat, “seorang laki-laki tidak boleh berkhalwat dengan wanita yang bukan mahram dan bukan istrinya, yaitu wanita ajnabiyab Karena syetan akan menggoda keduanya ketika berkhalwat untuk melakukan sesuatu yang haram.” Para ulama juga mengatakan, “jika seorang laki mengimami wanita ajnabiyyah sendirian, hal ini haram bagi keduanya.” (al-mausuah al-fiqhiyah al-kuwaitiyyah).
Ingin artikel Blog ini langsung ke Email anda? Silahkan masukan alamat email anda untuk berlangganan.
Masukan Alamat Email Anda :
Postingan yang Berhubungan
- Google Adsense
- Harga keyword Google Adsense Per klik Termahal
- Dapat Duit dari AdsenseCamp
- Tips Agar Di terima google Adsense
- Cara Curang Agar Di terima google Adsense
- Menghasilkan Uang Melalui Affiliate Marketing
- Google Melarang Menaruh Iklan Adsense Di Blog Auto Blog
- Tips Cepat terindeks Search engine
- Kenapa Blog Gue Di tolak Google ADsense..??
- Hati-Hati dengan Click Fraud
- Kelebihan Program Affiliate Amazon
- Pay Per Click (PPC)
- Iklan ClixSense
- Cari Dollar Lewat AdBrite
- Kumpulin Dollar Lewat Bux.to
- Tambah Penghasilan Lewat Ziddu
- Cari Dollar Lewat Bidvertiser
- Temanku Dapet $30 dari readbud tiap bulan..?
- Temanku Dapat Dollar Dengan Review Tanpa Website
- Panduan Paypal
- Fungsi Ping Blog?
- Cara Berjualan Produk Amazon.com
- Cara Berjualan Produk Ebay.com
- Cara Berjualan Produk Bhineka.com
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j:
Posting Komentar