Status situs musik ilegal masuk dalam daftar Heal Our Music:
gudanglagu.com = tegas menyatakan bahwa mereka tidak menyimpan file download di hosting dan hanya menyediakan link download sehingga mengklaim tidak melanggar hukum. Webmaster juga memberi nasihat kepada pemerintah bagaimana cara memberantas musik ilegal. – (wow, ….)
gudanglagu.net = situs offline, kemungkinan besar pemiliknya sama dengan gudanglagu.com, karena selain kemiripan nama, catatan backlink dari tahun 2009 mengarah ke http://11v.ta0.at yang akan redirrect ke gudanglagu.com
pandumusica.info = semua konten hilang, website tiba-tiba berubah menjadi situs teknologi. Cukup baik untuk menyamarkan kegiatan mereka sebelumnya, tapi sayang masih meninggalkan jejak di Google Cache dengan 6.000 halaman.
musik-corner.com = halaman awal menampilkan puisi Kahlil Gibran lalu langsung redirect ke WordPress. Subdomain downloadmp3.musik-corner.com juga dibuat private (blogspot). Situs masih meninggalkan jejak di Google cache sekitar 9.000 halaman.
musik-flazher.com = website tidak tersedia, tercatat webmaster langsung melakukan perubahan NS-Name pada tanggal 22 Juli 2011 atau setelah ”Heal our music” memasukkan situs mereka kedalam dalam daftar. Masih menyisakan history di Google cache sebanyak 2.300 halaman.
misshacker.com = situs tidak bisa diakses, namun meninggalkan jejak di Google cache 281.000 halaman.
katalogmp3.info = masih online tapi terdapat pengumuman “KatalogMP3 mungkin akan di pending”
index-of-mp3.com = masih online, dan mengklaim sebagai Search engine! — Wow..mungkin kata yang lebih tepat dan webmaster maksud adalah search engine scraper.
Untuk situs lain seperti
mp3bear.com, mp3downloadlagu.com, freedownloadmp3.org, dewamp3.com,plasamusic.com, mp3bos.com, mp34shared.com, trendmusik.com, abmp3.com, mp3sgratis.net, warungmp3.com masih online dan berfungsi sebagaimana mestinya (menyediakan link download lagu bajakan).
Sementara situs dengan inisial (SB).info yang memberikan layanan download musik ilegal namun tidak masuk dalam daftar hitam Heal Our Music masih berfungsi dengan baik.
Kebanyakan situs yang masuk dalam daftar menyertakan pasal sanggahan (disclaimer) yang merefer ke DMCA, ini bisa dianggap cukup valid karena perusahaan hosting ‘situs musik ilegal’ kebanyakan berlokasi di Amerika Serikat dimana DMCA berlaku.
Tapi jangan lupa para pemilik situs musik ilegal berdomisili di Indonesia, sehingga membuat mereka terikat dengan hukum Indonesia dimana UU hak cipta No.19/2002 pasal 72 ayat 2 tertulis:
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Bila kita artikan dalam kasus ini maka para webmaster bisa dianggap menyiarkan, memamerkan dan mengedarkan file musik dengan menaruhnya (baik berupa link atau file) di website mereka tanpa izin pemilik hak cipta.
Masalah apakah webmaster menaruhnya di hosting mereka atau bukan, itu hal yang tidak diatur dalam UU dan bisa dianggap tidak relevan. CMIIW
sumber :
http://www.infoteknologi.com/
Ingin artikel Blog ini langsung ke Email anda? Silahkan masukan alamat email anda untuk berlangganan.
Masukan Alamat Email Anda :
Postingan yang Berhubungan
- Google Adsense
- Harga keyword Google Adsense Per klik Termahal
- Dapat Duit dari AdsenseCamp
- Tips Agar Di terima google Adsense
- Cara Curang Agar Di terima google Adsense
- Menghasilkan Uang Melalui Affiliate Marketing
- Google Melarang Menaruh Iklan Adsense Di Blog Auto Blog
- Tips Cepat terindeks Search engine
- Kenapa Blog Gue Di tolak Google ADsense..??
- Hati-Hati dengan Click Fraud
- Kelebihan Program Affiliate Amazon
- Pay Per Click (PPC)
- Iklan ClixSense
- Cari Dollar Lewat AdBrite
- Kumpulin Dollar Lewat Bux.to
- Tambah Penghasilan Lewat Ziddu
- Cari Dollar Lewat Bidvertiser
- Temanku Dapet $30 dari readbud tiap bulan..?
- Temanku Dapat Dollar Dengan Review Tanpa Website
- Panduan Paypal
- Fungsi Ping Blog?
- Cara Berjualan Produk Amazon.com
- Cara Berjualan Produk Ebay.com
- Cara Berjualan Produk Bhineka.com
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j:
Posting Komentar